THN.my.id – Indramayu – Warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dibuat resah oleh aktivitas penggalian tanah merah atau tanah urug yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.
Aktivitas penggalian tersebut diduga berlangsung dalam skala besar. Material tanah yang dikeruk kemudian diangkut menggunakan truk dalam jumlah banyak dan disebut-sebut dibawa ke luar wilayah Kecamatan Terisi.
Warga menduga tanah urug tersebut didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan sebuah perusahaan PT Chang Jui Fang di Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga karena aktivitas pengangkutan tanah tidak hanya berdampak terhadap lingkungan sekitar lokasi penggalian, tetapi juga terhadap infrastruktur jalan desa yang menjadi jalur lintasan truk.
Jalan yang sebelumnya masih dapat digunakan warga dengan nyaman kini disebut mengalami kerusakan akibat lalu lalangnya kendaraan pengangkut material dengan muatan berat.
Tak hanya kerusakan jalan, persoalan debu juga menjadi keluhan warga.
Truk-truk yang melintas membuat debu beterbangan, terutama ketika kondisi jalan kering. Debu tersebut kemudian masuk ke lingkungan permukiman dan mengotori rumah warga.
Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak serta warga lanjut usia yang tinggal di sekitar jalur pengangkutan.
Warga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas penggalian dan distribusi tanah merah tersebut.
Pasalnya, material yang diambil dari wilayah Jatimulya diduga tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat setempat, tetapi diangkut secara masif menggunakan kendaraan berat menuju lokasi lain.
Jika aktivitas tersebut merupakan kegiatan pertambangan atau penggalian material yang masuk kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), aspek legalitas perizinan menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan.
Termasuk memastikan asal-usul material, pihak yang melakukan penggalian, pemilik lahan, hingga perusahaan atau pihak yang menerima material tanah tersebut.
Hal itu penting dilakukan agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun kerusakan terhadap lingkungan dan infrastruktur desa.
Warga juga meminta pemerintah daerah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas aktivitas penggalian, dokumen perizinan, kesesuaian penggunaan lahan, hingga aktivitas pengangkutan material.
Terlebih, muncul dugaan bahwa tanah merah hasil penggalian tersebut disalurkan kepada perusahaan di wilayah Kecamatan Losarang.
Apabila benar terdapat perusahaan yang membeli atau menggunakan material hasil penggalian, masyarakat berharap asal-usul tanah tersebut dapat dipastikan terlebih dahulu.
Sebab, perusahaan semestinya memastikan material yang digunakan dalam kegiatan operasionalnya berasal dari sumber yang memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga tidak ingin aktivitas penggalian tanah justru meninggalkan persoalan panjang.
Di satu sisi, tanah dikeruk dan diangkut dalam jumlah besar. Namun di sisi lain, masyarakat setempat harus menghadapi jalan rusak, debu, kebisingan, serta potensi dampak lingkungan lainnya.
Karena itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap lokasi penggalian tanah merah di Desa Jatimulya.
Selain itu, jalur distribusi material hingga pihak yang diduga menjadi penerima tanah urug juga diminta diperiksa.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan asal material tanah urug tersebut, legalitas kegiatan penggalian, serta tujuan pengangkutannya.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting agar informasi mengenai aktivitas penggalian tanah merah di Jatimulya tidak berhenti sebagai dugaan, tetapi dapat diketahui berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Red
