JAKARTA – Kapolri memberikan tanggapan terkait penanganan kasus yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa oleh Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kapolri, setiap laporan yang diterima kepolisian akan diproses berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
Kapolri juga menekankan bahwa kepolisian menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus berkewajiban mengikuti proses yang telah ditetapkan sesuai prosedur.
Terkait langkah yang diambil Polda Metro Jaya, Kapolri menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik. Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan secara akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus melalui informasi resmi dari kepolisian dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian berkomitmen menjaga profesionalisme dalam setiap penanganan perkara guna memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
